Melisa
Ananda S mahasiswa
Departemen Ilmu Ekonomi
Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut
Pertanian Bogor.
Kuliah Perilaku Konsumen Feb – Juni 2014
Dosen:
Prof Dr Ir Ujang Sumarwan, MSc
Dr Ir Lilik Noor Yuliati, MFSA
Ir. MD Djamaluddin, MSc
Ir. Retnaningsih, MS
Text Book:
Ujang Sumarwan. 2011. Perilaku Konsumen: Teori dan
Penerapannya dalam Pemasaran. Edisi 2 Cetakan 1. Jakarta: PT Ghalia Indonesia
Saya
Melisa Ananda S mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen,
Institut Pertanian Bogor. Pada hari Jumat, 30
Mei 2014 saya mengikuti kuliah Perilaku Konsumen sebagai SC. Kuliah ini disampaikan
oleh Dosen yang sangat ahli di bidang konsumen, yaitu Prof Dr Ir Ujang Sumarwan, MSc
Hal yang menarik dari kuliah tanggung jawab sosial teerhadap konsumen yaitu konsumen
menginginkan dapat memperoleh barang dan jasa dengan sebaik-baiknya, sementara
produsen menginginkan memperoleh untung yang sebanyak-banyaknya agar dapat
bertahan dalam usahanya. Hal ini sering menimbulkan praktek penjualan sering
merugikan konsumen, yaitu memanipulasi harga, promosi penguranngan harga yang
tidak benar, biaya kemasan, shortweighting
and slackfilling. Konsumen memiliki yang terbatas dalam mengumpulkan
informasi tentang makanan yang akan dikonsumsinya, sehingga mereka memerlukan
bimbingan dan perlindungan dari semua yang terlibat dalam proses penyediaan
makanan, terutama dari pemerintah dan pihak legislatif.
Perlindungan
terhadap konsumen bukan datang hanya dari pemerintah, tetapi harus datang dari
pihak legislatif sebagai pembuat undang-undang. Konsumen harus memperhatikan
hak-haknya mencari informasi, mengolah informasi, dan melakukan penilaian
terhadap mutu makanan yang dipilihnya. Hak-hak konsumen dikemukakan pertama
kali oleh Presiden Amerika John F. Kennedy. Hak konsumen yaitu, hak untuk
memperoleh keamanan, hak memperoleh informasi, hak untuk didengar, dan hak
untuk memilih, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan jasa. Hak konsumen juga dicantumkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.