Monday, 2 June 2014

Tanggungjawab Sosial terhadap Konsumen


Melisa Ananda S mahasiswa
Departemen Ilmu Ekonomi
Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor.
Kuliah Perilaku Konsumen  Feb – Juni 2014
Dosen:
Prof Dr Ir Ujang Sumarwan, MSc
Dr Ir Lilik Noor Yuliati, MFSA
Ir. MD Djamaluddin, MSc
Ir. Retnaningsih, MS
Text Book:
Ujang Sumarwan. 2011. Perilaku Konsumen: Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran. Edisi 2 Cetakan 1. Jakarta: PT Ghalia Indonesia

Saya Melisa Ananda S mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor. Pada hari Jumat, 30 Mei 2014 saya mengikuti kuliah Perilaku Konsumen sebagai SC. Kuliah ini disampaikan oleh Dosen yang sangat ahli di bidang konsumen, yaitu Prof Dr Ir Ujang Sumarwan, MSc
Hal yang menarik dari kuliah tanggung jawab sosial teerhadap konsumen yaitu konsumen menginginkan dapat memperoleh barang dan jasa dengan sebaik-baiknya, sementara produsen menginginkan memperoleh untung yang sebanyak-banyaknya agar dapat bertahan dalam usahanya. Hal ini sering menimbulkan praktek penjualan sering merugikan konsumen, yaitu memanipulasi harga, promosi penguranngan harga yang tidak benar, biaya kemasan, shortweighting and slackfilling. Konsumen memiliki yang terbatas dalam mengumpulkan informasi tentang makanan yang akan dikonsumsinya, sehingga mereka memerlukan bimbingan dan perlindungan dari semua yang terlibat dalam proses penyediaan makanan, terutama dari pemerintah dan pihak legislatif.
Perlindungan terhadap konsumen bukan datang hanya dari pemerintah, tetapi harus datang dari pihak legislatif sebagai pembuat undang-undang. Konsumen harus memperhatikan hak-haknya mencari informasi, mengolah informasi, dan melakukan penilaian terhadap mutu makanan yang dipilihnya. Hak-hak konsumen dikemukakan pertama kali oleh Presiden Amerika John F. Kennedy. Hak konsumen yaitu, hak untuk memperoleh keamanan, hak memperoleh informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk memilih, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Hak konsumen juga dicantumkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.